Ini Dia Mengapa Seseorang Butuh Penasehat Hukum Dalam Tindak Pidana

Mengapa Seseorang Butuh Penasehat Hukum Dalam Tindak Pidana


Berdasarkan Pasal 54 KUHAP yang berbunyi guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum.



Sedangkan pada Pasal 55 KUHAP berbunyi untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 

Alasan bagi mereka yang didampingi Penasehat Hukum :

1.Terdakwa mungkin mengalami tekanan emosional yang parah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan strategi menjalani persidangan. Keberadaan penasihat hukum dapat membantu terdakwa untuk membuat keputusan yang tepat dan objektif.


2. Proses peradilan pidana itu rumit dan membutuhkan pengetahuan hukum yang baik untuk menjalaninya. Terdakwa perlu mempersiapkan diri secara optimal, sehingga peran penasihat hukum akan sangat membantunya.


3. Terdakwa berhak memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum, tetapi umumnya terdakwa disarankan untuk mempertimbangkan kembali pilihan itu. Sebab penasihat hukum memiliki peran tersendiri dalam proses peradilan.


Sehingga hadirnya Penasehat Hukum dalam proses peradilan pidana mampu membuka tirai fakta dan peristiwa untuk membela kepentingan hukum secara objektif yang mampu mempengaruhi keputusan hakim sebagai wakil suara tuhan dimuka bumi.


(La Ode Sunarto,S.H.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenail Unsur-Unsur Tindak Pidana

Pelanggaran Kode Etik dalam Penerapan Seleksi PPK, KPU dan Bawaslu Menabrak Undang-Undang