Apa Itu Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana ?
Terlapor adalah
seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana,
namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak
pidana. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang
terlapor belum tentu menjadi tersangka. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP.
Apa Itu Tersangka ?
Tersangka adalah
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Yahya Harahap, bukti
permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat
bukti. Kemudian menurut hemat saya bahwa bukti permulaan yang cukup harus
diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun yang dimaksud dengan alat bukti sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, keterangan terdakwa. bahwa bukti permulaan yang cukup sebagaimana
yang dimaksud dapat terdiri atas keterangan yang diperoleh dalam proses
penyelidikan, keterangan saksi dalam proses penyelidikan, keterangan ahli dalam
proses penyelidikan, dan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri
tentang Penyidikan Tindak Pidana), seseorang ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Oleh
karena itu, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu
tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Apa Itu Terdakwa ?
Berdasarkan
Pasal 1 butir 15 KUHAP, Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan
bukti yang cukup. Oleh karena itu, seorang tersangka yang sedang menjalani
proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa.
Kemudian
berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, Terpidana
adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun yang dimaksud dengan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang memutus perkara
pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan
pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan
kasasi, atau putusan kasasi. Jangka waktu untuk mengajukan banding yaitu 7
(tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang
tidak hadir. Sedangkan jangka waktu untuk mengajukan kasasi yaitu 14 (empat
belas) hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Oleh karena itu, terpidana
adalah terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu
tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seorang terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan disebut sebagai narapidana.
Berdasarkan
hal-hal yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa terlapor adalah
seseorang yang dilaporkan kepada pihak kepolisian bahwa ia telah atau diduga
melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi
pelaku atas suatu tindak pidana. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka yang
diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti
yang didukung barang bukti. Jika tersangka kemudian berlanjut menjalani proses
persidangan di pengadilan berdasarkan bukti yang cukup, maka ia disebut sebagai
terdakwa. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu
tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut sebagai terpidana. Jika
seorang terpidana kemudian mendapatkan pidana hilang kemerdekaan di Lembaga
Pemasyarakatan, maka ia disebut sebagai narapidana.


Komentar
Posting Komentar