Apa Itu Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana ?

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian. Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
La Ode Sunarto,S.H.



Yang Dimaksud dengan Terlapor?

Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana.  Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi tersangka. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP.

Apa Itu Tersangka ?

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Yahya Harahap, bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti. Kemudian menurut hemat saya bahwa bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun yang dimaksud dengan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. bahwa bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksud dapat terdiri atas keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan, keterangan saksi dalam proses penyelidikan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan, dan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana), seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Oleh karena itu, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.

Apa Itu Terdakwa ?

Berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP, Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Oleh karena itu, seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa.

 Yang dimaksud Dengan Terpidana ?

Kemudian berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun yang dimaksud dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi. Jangka waktu untuk mengajukan banding yaitu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir. Sedangkan jangka waktu untuk mengajukan kasasi yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Oleh karena itu, terpidana adalah terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seorang terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan disebut sebagai narapidana.

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa terlapor adalah seseorang yang dilaporkan kepada pihak kepolisian bahwa ia telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Jika tersangka kemudian berlanjut menjalani proses persidangan di pengadilan berdasarkan bukti yang cukup, maka ia disebut sebagai terdakwa. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut sebagai terpidana. Jika seorang terpidana kemudian mendapatkan pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, maka ia disebut sebagai narapidana.



 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenail Unsur-Unsur Tindak Pidana

Ini Dia Mengapa Seseorang Butuh Penasehat Hukum Dalam Tindak Pidana

Pelanggaran Kode Etik dalam Penerapan Seleksi PPK, KPU dan Bawaslu Menabrak Undang-Undang