Mengenail Unsur-Unsur Tindak Pidana
Bagaimana Syarat Pemenuhan Unsur Tindak Pidana??
Jika berdasarkan S.R Sianturi, unsur-unsur tindak pidana secara ringkasnya adalah:
- Adanya unsur kesalahan
- Adanya subjek
- Perbuatan yang melawan hukum
- Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan siapa yang melanggarnya akan diancam dengan pidana.
- Terjadi dalam suatu keadaan, waktu dan tempat tertentu
Dari kelima unsur-unsur tindak pidana diatas, bisa disimpulkan atau diringkas kembali menjadi unsur objektif dan unsur subjektif. Kemudian apa yang dimaksudkan dengan kedua unsur tersebut?
Dalam unsur subjektif akan termasuk dalam subjek dan adanya unsur kesalahan. Sedangkan untuk unsur objektifnya adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum, tindakan yang dilarang oleh perundangan dan pelanggarnya bisa dikenai hukuman dan dilakukan dalam tempat, waktu dan keadaan tertentu.
Untuk lebih memudahkan contoh unsur subjektif dan objektif dalam tindak pidana seperti unsur subjektif yang merupakan unsur yang berhubungan atau melekat dalam diri pelaku atau seseorang. Sedangkan untuk unsur objektif merupakan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan di dalam keadaan mana tindakan-tindakan pelaku harus dilakukan.
Beberapa Contoh Unsur Subjektif dan Objektif Tindak Pidana
Unsur subjektif tindak pidana:
- Kesengajaan dan kelalaian
- Maksud dalam suatu percobaan seperti dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
- Macam-macam maksud seperti kejahatan pencurian, pemerasan, penipuan, pemalsuan dan lainnya.
- Merencanakan terlebih dulu seperti dalam Pasal 340 KUHP
- Perasaan takut seperti dalam Pasal 308 KUHP
Unsur objektif tindak pidana:
- Adanya sifat melawan hukum
- Kualitas pelaku, seperti sebagai pegawai negeri dalam kejahatan jabatan
- Adanya hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.
Bagaimana Syarat Pemenuhan Unsur Tindak Pidana?
Guna mengetahui apakah tindakan yang dilakukan tersebut termasuk dalam tindak pidana, maka perlu melihat apakah perbuatan yang dilakukan juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak.
Jika sudah cocok dengan unsur yang ada, maka bisa ditentukan bahwa hal tersebut termasuk dalam tindak pidana yang sudah terjadi dan bisa diminta pertanggungjawabannya pada pelaku. Akan tetapi jika salah satu dalam unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak ada, maka bisa dikatakan bahwa tindak pidana masih belum terjadi atau tidak terjadi.


Komentar
Posting Komentar