Pelanggaran Kode Etik dalam Penerapan Seleksi PPK, KPU dan Bawaslu Menabrak Undang-Undang

PPK,PPS,Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstructural yang penghasilannya dibebankan pada APBN,

Pasal 33 ayat 1 peraturan Komisi pemilihan umum no 7 tahun 2008 misalnya bahwa pelaksanaan Tugas PPK,PPS,KPPS dibebankan kepada KPU dari APBN.

Nda masalah ya kalau Hasyim Asy'ari selaku Komisioner KPU RI bicara soal gaji, upah, honor, maupun komisi yang penerimaannya Doble, soalnya kalau kita lihat tidak ada ketentuan regulasi yang lebih eksplisit dalam penentuan penerimaan honor yang diterima secara Doble,

Sementara La Ode Sunarto,S.H seorang Pengamat dan Praktisi Hukum menyatakan bahwa "yang menjadi sorotan itu menurut saya mengenai syarat menjadi anggota, misalnya di Pasal 6 UU pemilu No 7 Thn 2017 menyatakan bahwa KPU terdiri dari KPU, KPU PROVINSI,KPU KAB/KOTA,PPK,PPS".

Sementara pasal 21 sangat jelas menegaskan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU yaitu ada di huruf ( j). mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Dan (n)  bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milikk negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Yang dilakukan selama ini oleh KPU hanya berupa surat izin dari pimpinan atau atasan sebagai syarat administrasi, bukan megundurkan diri atau tidak menduduki jabatan pemerintah termaksud pegawai honorer lho.

Saya tekankan bukan persoalan Doble gaji yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dinyatakan DKPP, Akan tetapi ada asas kepastian hukum yang harus dipertimbangkan dalam menegakkan aturan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenail Unsur-Unsur Tindak Pidana

Ini Dia Mengapa Seseorang Butuh Penasehat Hukum Dalam Tindak Pidana