Apa Itu Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana ?
Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian. Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut. La Ode Sunarto,S.H. Yang Dimaksud dengan Terlapor? Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi tersangka. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP. Apa Itu Tersangka ? Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Yahya Harahap...
Komentar
Posting Komentar