Postingan

Ini Dia Mengapa Seseorang Butuh Penasehat Hukum Dalam Tindak Pidana

Gambar
Mengapa Seseorang Butuh Penasehat Hukum Dalam Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 54 KUHAP yang berbunyi guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum. Sedangkan pada Pasal 55 KUHAP berbunyi untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.  Alasan bagi mereka yang didampingi Penasehat Hukum : 1.Terdakwa mungkin mengalami tekanan emosional yang parah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan strategi menjalani persidangan. Keberadaan penasihat hukum dapat membantu terdakwa untuk membuat keputusan yang tepat dan objektif. 2. Proses peradilan pidana itu rumit dan membutuhkan pengetahuan hukum yang baik untuk menjalaninya. Terdakwa perlu mempersiapkan diri secara optimal, sehingga peran penasihat hukum akan sangat membantunya. 3. Terdakwa berhak memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum, tetapi umumnya terdakwa disarankan untuk mempertimbangkan

Penuhi Syarat Formil Dan Materil Agar Gugatan Tidak Ditolak Atau Tidak Dapat Diterima

Gambar
Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak diterima, namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar. Putusan yang diajukan ke pengadilan dapat diputus dengan tiga cara oleh hakim, yaitu putusan diterima, putusan ditolak, dan putusan tidak dapat diterima. Putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima memiliki perbedaan. Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima, namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar karena di dalam gugatan memiliki syarat materil dan syarat formil.  Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut,  legal standing , kejelasan objek gugatan dan hal lainnya. Sedangkan syarat materil berkaitan dengan  materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain. Menurut M. Yahya

Apa Itu Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana ?

Gambar
Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian. Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut. La Ode Sunarto,S.H. Yang Dimaksud dengan Terlapor? Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana.  Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi tersangka. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP. Apa Itu Tersangka ? Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Yahya Harahap, bukti p

Mengenail Unsur-Unsur Tindak Pidana

Gambar
La Ode Sunarto,S.H.  Dalam suatu tindak pidana kejahatan, perlu ada unsur-unsur tindak pidana        yang  dilihat terlebih dulu. Adanya unsur tersebut untuk memastikan bahwa   tindakan pidana yang terjadi memang termasuk dalam kejahatan. Untuk itu   dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal apa saja yang menjadi   unsur   tindak pidana   kejahatan.  Bagaimana Syarat Pemenuhan Unsur Tindak                   Pidana?? Jika berdasarkan S.R Sianturi, unsur-unsur tindak pidana secara ringkasnya adalah: Adanya unsur kesalahan Adanya subjek Perbuatan yang melawan hukum Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan siapa yang melanggarnya akan diancam dengan pidana. Terjadi dalam suatu keadaan, waktu dan tempat tertentu Dari kelima unsur-unsur tindak pidana diatas, bisa disimpulkan atau diringkas kembali menjadi unsur objektif dan unsur subjektif. Kemudian apa yang dimaksudkan dengan kedua unsur tersebut? Dalam unsur subjektif akan termasuk dalam subjek dan adany

Pelanggaran Kode Etik dalam Penerapan Seleksi PPK, KPU dan Bawaslu Menabrak Undang-Undang

Gambar
PPK,PPS,Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstructural yang penghasilannya dibebankan pada APBN, Pasal 33 ayat 1 peraturan Komisi pemilihan umum no 7 tahun 2008 misalnya bahwa pelaksanaan Tugas PPK,PPS,KPPS dibebankan kepada KPU dari APBN. Nda masalah ya kalau Hasyim Asy'ari selaku Komisioner KPU RI bicara soal gaji, upah, honor, maupun komisi yang penerimaannya Doble, soalnya kalau kita lihat tidak ada ketentuan regulasi yang lebih eksplisit dalam penentuan penerimaan honor yang diterima secara Doble, Sementara La Ode Sunarto,S.H seorang Pengamat dan Praktisi Hukum menyatakan bahwa "yang menjadi sorotan itu menurut saya mengenai syarat menjadi anggota, misalnya di Pasal 6 UU pemilu No 7 Thn 2017 menyatakan bahwa KPU terdiri dari KPU, KPU PROVINSI,KPU KAB/KOTA,PPK,PPS". Sementara pasal 21 sangat jelas menegaskan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU yaitu ada di huruf ( j). mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan

Sinopsis Filosofi Teras

Buku filosofi teras ini memberikan cara latihan mental supaya kita memiliki syaraf titanium dan tidak gampang KO kesamber galau. DR.A.Setyo Wibowo.Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Drikarya. Apakah kamu sering merasa khawatir akan banyak hal?Baperan?susah Move-on?Mudah tersinggung dan marah-marah disosial media maupun dunia nyata? Lebih daro 2.000 tahun lalu, sebuah mazhab filsafat menemukan akar masalah dan juga solusi dari banyak emosi negatif. stoisisme, atau filosofi teras adalah filsafat yunani-romawi yang bisa membantu kita mengatasi emosi negatif dan menghasilkan mental yang tangguh dalam menghadapi naik turunya kehidupan. jauh dari kesan filsafat sebagai topik berat dan mengawang-ngawang, filosofi teras justru bersifat praktis dan relevan dengan kehidupan generasi milenial dan Gen Z masa kini.

Pendidikan Gaya Baru Kejahatan Intelektual

Gambar
SEKOLAH SESAT     Jalan buntu manusia bagaikan memakan buah simalakama saat memandang terjang mengenyam bangku pendidikan formal diusia dini hingga remaja terjebak dalam doktrinisasi sang “Mahaguru” aku kutipkan betapa ku hargai jasa ketulusan hati mereka mendidik kami hinga mampu memetakan berbagai problem dan masalah ketimpangan social ataupun pada lingkungan hidup dimana tempat setiap aku berpijak menghitung butiran pasir debuh jalanan yang beraromakan bauh menyengat busuk membelukar hidungku berhenti sejenak bernafas, mataku berhenti untuk berkedip menatap bangunan-bangunan tua berdiri lapuk tanpa penghuni bagaikan singgah sana kerajaan yang tak bertuan. “tubuhku mulai tegang saat berdialog dengan otakku, aku pikir ah masa bodoh, mungkin saja mereka sedang tertidur pulas membalut mimpi-mimpinya yang indah itu, toh buat apa aku menggangunya”. Sudalah aku mulai bosan dengan keresahan ini tumbuhnya mimpi bayang ilusi membuahkan keresahan, gagasan cemerlang tanpa terb